Penarikan PBB-P2 di Desa Sawaran Kulon, BPRD Bersinergi dengan Pemerintah Desa
- Feb 16, 2026
- SUYANTO
Sawaran Kulon – Pemerintah Desa Sawaran Kulon bersama petugas pajak dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPRD) melaksanakan kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat Desa Sawaran Kulon.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Pj Kepala Desa Sawaran Kulon, Sudarmi, beserta seluruh perangkat desa. Penarikan dilakukan secara tertib dan terkoordinasi, baik melalui pembagian dan penagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) maupun pelayanan pembayaran langsung kepada warga.
Pj Sudarmi menyampaikan bahwa pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban warga negara yang sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan warga.
“Melalui sinergi antara BPRD dan Pemerintah Desa, kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan menjadi bagian dari pembangunan desa dan daerah,” ujar beliau.
Petugas BPRD juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait besaran pajak, batas waktu pembayaran, serta mekanisme pembayaran yang mudah dan transparan. Dengan adanya pendampingan langsung dari perangkat desa, proses penarikan berjalan lancar dan kondusif.
Pemerintah Desa Sawaran Kulon mengimbau seluruh warga untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 tepat waktu guna mendukung kelancaran program pembangunan yang berkelanjutan di wilayah desa.