UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pernikahan di Bawah Umur
- Jun 25, 2026
- SUYANTO
Sawaran Kulon, Kedungjajang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) dari STIH Jenderal Sudirman Lumajang menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai pernikahan di bawah umur di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat, pemuda, serta tokoh masyarakat yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan. STIH Jenderal Sudirman merupakan perguruan tinggi hukum yang aktif melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Lumajang. (STIH Jenderal Sudirman)
Mengangkat tema “Pernikahan di Bawah Umur Menurut Kacamata Hukum”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur usia perkawinan serta dampak hukum, sosial, dan psikologis yang dapat timbul akibat pernikahan usia dini.
Hadir sebagai narasumber, Amiruddin menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya persoalan kesiapan biologis, tetapi juga kesiapan mental, ekonomi, dan hukum. Ia menjelaskan pentingnya memahami aturan perundang-undangan yang berlaku agar setiap perkawinan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mewujudkan keluarga yang harmonis.
Sementara itu, Ayu Alinda menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah praktik pernikahan dini melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran hukum. Menurutnya, pemuda harus memiliki keberanian untuk merencanakan masa depan dengan baik melalui pendidikan dan pengembangan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait permasalahan perkawinan usia dini yang masih ditemui di lingkungan masyarakat. Suasana berlangsung interaktif dan penuh antusiasme, menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu tersebut.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum perkawinan serta mampu bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur demi terwujudnya generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing di masa depan. (kemenag-lumajang.com)